JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah rumah kos AR, yang menjadi tersangka kasus prostitusi online anak untuk kaum homoseks. Di rumah kos AR tersebut, penyidik menemukan ratusan kondom dengan tulisan 'tidak untuk diperjualbelikan'. 

"Penyidik menyita ratusan kondom di rumah kos pelaku AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya Imam Effendi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

Menurut Agung, ratusan kondom itu diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehubungan dengan posisi AR sebagai tenaga penyuluh HIV untuk kaum lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT).

Agung menambahkan, pihaknya akan mendalami LSM tempat AR bekerja sebagai penyuluh. 

"Kita sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait AR bekerja disebuah LSM," sambungnya. 

Seperti diketahui, germo AR adalah mantan residivis pernah ditahan selama dua tahun enam bulan di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat, karena menjadi germo prostitusi perempuan.

Setelah AR ditangkap, polisi menangkap dua tersangka lainnya, E dan U pada Rabu (31/8/2016) malam. U juga germo, sedangkan E berperan sebagai pembantu AR dalam menampung uang bayaran pelanggan gay.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena tak tertutup kemungkinan ada mucikari-mucikari lain. Selain itu, polisi juga mendalami siapa saja konsumen bisnis tersebut. (***)