JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap kasus prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun. Dalam kasus ini polisi menangkap mucikari AR (41) dan tujuh anak-anak yang diduga menjadi korban human trafficking.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan mucikari AR berperan sebagai orang yang menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jaringan Facebook.

Diakui Ari, kasus ini tercium polisi setelah anggota Cyber Crime Polri menemukan praktek tersebut di internet. Guna menangkap pelaku, anggota kemudian berpura-pura menjadi pelanggan.

"AR minta uang muka separuh harga. Mereka yang tentukan hotel. Hotel CA di Bogor yang dianggap aman," ujarnya, kepada awak media, di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2016)

Dari penyamaran itulah, AR diringkus di hotel yang terletak di bilangan Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Selasa (30/8), berikut tujuh enam anak laki-laki dan seorang remaja berumur 18 tahun. (***)