MEDAN - Guna mencegah terulangnya kembali kasus prostitusi anak seperti 99 anak menjadi korban di wilayah Puncak, Bogor, yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara meminta agar pemerintah melakukan aksi nyata dengan melakukan upaya pencegahan.

Selama ini, Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, menilai, pemerintah baru melakukan aksi ketika munculnya kasus. “Selama ini kan seperti itu. Seharusnya, pemerintah bisa melakukan upaya pencegahan (terserah bagaimana bentuk pencegahannya), seperti sosialisasi atau kampanye,” ujar Zahrin kepada GoSumut, Jumat (2/9/2016).

Sosialisasi ini, katanya, bisa dilakukan ke berbagai tempat, seperti sekolah, di tengah masyarakat atau tempat-tempat keramaian. “Di sekolah bisa. Di mall-mal, di keramaian, juga bisa. Bentuk seperti ini sangat minim dilakukan pemerintah. Ketika sudah terjadi, baru beraksi,” sesalnya.

Bentuk sosialisasi pencegahan ini, kata Zahrin, juga bisa dilakukan pemerintah melalui media masa, papan reklame atau yang lainnya. “Coba lihat di billboard-billboard. Banyak papan reklame yang diisi OKP-OKP daripada pemerintah. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi guna mencegah kasus seperti ini,” tandasnya.

Artinya, upaya-upaya pencegahan seperti inilah diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus prostitusi yang melibatkan anak sebagai korban.