MEDAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara meminta Bareskrim Mabes Polri agar pelaku prostitusi untuk kaum gay yang melibatkan 99 anak (korban) dibawah umur, dijerat dengan ancaman hukuman maksimal.

Demikian dikatakan Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, kepada GoSumut, Kamis (1/9/2016) menanggapi.

Menurut Zahrin, eksploitasi dalam bentuk prostitusi ini, merupakan kejahatan terhadap anak. Untuk itu, penegak hukum harus melakukan perlakuan yang khusus. “Perlakuannya harus khusus, dan harus diterapkan undang-undang perlindungan anak,” ujar Zahrin.

Zahrin menjelaskan, dalam Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, pelaku diancam dengan hukum 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. “Selama ini (pihak kepolisian) menerapkan hukuman minimal. Makanya kita minta agar pelaku dihukum dengan maksimal,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur untuk pasangan sesama jenis atau gay. Pria yang diduga sebagai mucikari, berinsial AR, 41, ditangkap dalam penggerebekan di kamar hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengungkapkan korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak. Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak.