MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunggu hasil putusan DPR RI terkait pencalonan kepala daerah walau telah divonis hakim hukuman percobaan. "Kita tidak bisa berbuat banyak dalam masalah ini. Oleh karenanya, sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), kita sifatnya menunggu hasil putusan DPR terkait masalah tersebut," kata salah seorang Anggota KPU Sumut, Benget M Silitonga, Rabu (31/08/2016) ketika ditemui di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Benget menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 7 ayat 2 huruf g disebutkan bahwa setiap kepala daerah harus bersih. "Artinya, calon kepala daerah tidak pernah tersangkut hukum atau masalah lainnya yang bisa menggugurkan pencalonannya," ujar Benget.

Lebih lanjut Anggota KPU Sumut Devisi Teknik ini mengatakan, jika seseorang yang telah divonis hakim apakah itu hukuman percobaan yang saat ini masih diperdebatkan di DPR RI, berarti sudah memiliki hukum tetap dan sesuai aturan perundang-undangan yang dimaksud di atas tadi tidak boleh mencalonkan dirinya pada pemilihan kepala daerah. "Tapi semua itu bisa mencalonkan jika DPR hasil rapatnya memperbolehkannya," katanya. Adi wasgo.