MEDAN - Pelaku teror percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, akan didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut). Karena KPAID menilai  pelaku berinisial IAH (17) masih berusia dibawah umur. "IAH masih berusia 17 tahun, 10 bulan. Pada Bulan Oktober nanti baru genap usianya 18 tahun. Jadi, apa pun ceritanya, anak ini masih dibawah umur," kata Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap saat dikonfirmasi via selular, Rabu (31/08/2016).

Maka dengan itu, Muslim berharap adanya upaya hukum khusus terhadap pelaku IAH. Mengingat pelaku yang masih anak-anak harus mendapatkan pembinaan. Bukan hukuman secara formil, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, dimana Polisi harus membawa proses hukum dengan sistem peradilan anak.

"Makanya kita akan dampingi dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Polresta Medan dan keluarga IAH. Untuk di Polres belum ada koordinasi, kita hargai dulu proses penyidikan sementara ini, sedangkan untuk pihak keluarga sudah saya telepon. Nanti baru kita masuk untuk melakukan pendampingan," tutur Muslim lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, IAH melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yosep, Minggu  (28/08/2016) pagi, sekira pukul 08.00 WIB. IAH diketahui membawa sebuah tas ransel berisi tiga pipa kuning yang diduga bom rakitan.

Saat kejadian, diduga bom yang dibawa IAH gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Kemudian, IAH pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama Albert Pandingan, sehingga mengalami luka dibagian lengan kirinya.