MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhi hukuman 14 bulan penjara kepada terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Ramses Siregar. Selain hukuman penjara, Ramses juga didenda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp79 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai ole Berlian Napitupulu saat membaca amar putusan diruang Cakra tujuh Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/8/2016).


Putusan Hakim yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)‎ dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin Lumbantobing, pada Jumat (5/8/2016) lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ramses selaku pengguna anggaran (KPA) terjerat dalam kasus korupsi pembangunan enam gedung Pelayanan Obstetric‎ Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Kota Tebing Tinggi dengan anggaran tahun 2011 sebesar Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, Ramses mantan Kota Tebing Tinggi ini dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, sehingga merugikan negara Rp132 juta. Tidak hanya Ramses, dua rekannya yaitu Yani Nova Harianto (ketua panitia pengadaan barang dan jasa) dan Susilo SKM (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) juga turut terlibat dalam kasus ini.

Terdakwa terbukti bersalah sebagai mana diatur dalam‎ pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.