MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui bagian hukumnya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta peraturan lainnya kepada seluruh aparatur ditingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan. "Sosialisasi ini baru pertama kali diselenggarakan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dan diharapkan dengan sosialisasi ini aparatur pemerintahan di kecamatan dan kelurahan dapat mengerti serta sukses dalam melaksanakan peraturan itu," kata Kabag Hukum Kota Medan Sulaiman, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/08/2016).

Disebutkannya, aparatur pemerintahan di kecamatan dan kelurahan belum banyak mengetahui Perda dan Perwal yang diterbitkan Pemko Medan bersama DPRD Medan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak kendala di lapangan jika aparatur tadi dalam penerapannya kepada masyarakat.

"Oleh karenanya untuk kedepannya kita tidak mau ada aparatur pemerintahan yang belum mengetahui dan memahami Perda dan Perwal dimaksud. Dan kepada masyarakat pun harus memahami dan mengerti pula tentang Perda dan Perwal," ujar Sulaiman.

Lebih jauh dijelaskan Kabag Hukum Kota Medan ini, sosialisasi yang sudah berjalan tahap kedua untuk kawasan selatan ini akan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham sebagai Nara sumber.

"Untuk tahap pertama, kata Sulaiman, sosialisasi di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, Medan Helvetia dan Medan Perjuangan, Medan Barat.
Sedangkan tahap kedua yang terakhir adalah di Kecamatan Medan Tembung, Medan Denai, Medan Kota, Medan Selayang, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Timur, Medan Tuntungan, Medan Maimon, Medan Area," tutupnya.