BINJAI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai melakukan langkah penjemputan terhadap seorang pecandu narkotika, Irma (35), warga Jalan Aiptu Radiman, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, karena dianggap berperilaku negatif dan kerap meresahkan warga Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (30/8/2016). Kepala BNNK Binjai, AKBP Safwan Khayat, didampingi Kasi Rehabilitasi, M Irvan Kaswara mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam merespon keresahan masyarakat setempat.

“Langkah represif ini kita lakukan menyusul laporan keresahan masyarakat twrkait pwrilaku negatif Irma, yang dilayangkan Kepala lingkungan II, Supri, dan orangtuanya, Amin Sahri, Senin (29/8/2016), kemarin,” katanya yang dikutip Rabu (31/8/2016).

Safwan mengakui, sebelum pihaknya menjemput, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan urine, serta mempelajari latar belakang perilaku dan kesehatan mental wanita bersangkutan.

“Setelah dilakukan tes urine, serta mempelajari kondisi kesehatan dan psikologisnya, dari situlah kita simpulkan bahwa dia adalah pecandu narkotika. Apalagi di kamarnya, banyak kita temukan bong. Dari situ, dia pun kita amankan,”.

“Dugaan saya, yang bersangkutan masih terpengaruh narkotika. Sehingga saat dilakukan penjemputan ke rumahnya, dia sempat memberontak, dan berupaya melarikan diri,” jelasnya.

Terkait proses rehabilitasi dan penyembuhan kondisi psikologis Irma, Safwan mengaku, menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Panti Rehabilitasi Bukit Doa, Kecamatan Pancur Batu, Kebupaten Deli Serdang.