MEDAN - Terkait kekecewaan peserta BPJS Kesehatan, Saiko Putra,  yang merasa dirugikan saat membayar iuran di Kantor Kas Bank BTN Denai, pihak Kantor Kas Bank BTN telah mengklarifikasi hal tersebut. Teller Bank BTN Kas Jalan Denai, Sulestari Yolanda didampingi Kepala Kankas BTN Denai, Rosmaida Siregar mengatakan jika dirinya telah menjalankan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berupa sistem online.
 
"Saya sudah masukkan nomor bapak Saiko ke sistem, dan disistemnya itu sudah kelihatan dilayar komputer biayanya. Kami kerja mengikuti sistem. Ini kita periksa dulu, bisa jadi BPJSnya salah, atau sistem kita sendiri yang salah. Satu bulan saya masukkan, langsung nampak di sistemnya 51 ribu rupiah. Ketika lihat dua bulan 70 ribuan, dan tiga bulan Rp 102 ribu. Saya konfirmasi ada tunggakan, bapak ini bilang, ya sudalah mbak, bayar aja 102 ribu. Karena sudah dibilang gitu saya masukkan, saya tidak ada ubah apapun. Ini salah paham," jelas Sulestari, Selasa (30/8/2016).
 
Meskipun sempat terjadi perdebatan, Saiko Putra mengatakan bahwa kesalahan sebenarnya tidak pada teller, tetapi kesalahan terjadi pada sistem online BTN yang terkoneksi untuk pembayaran BPJS.
 
"Kalau begini, kesalahan bukan salah pada Tellernya. Tapi kesalahan pada sistem online BTN dan BPJS. Kok Kenapa tiba-tiba iurannya naik. Harusnya ini jadi perhatian dan diperbaiki. Jika ada perubahan, pihak Bank seharusnya tahu berapa iuran BPJS sebenarnya, dan harus ada sosialisasi juga kepeserta BPJS," kata Saiko‎.