MEDAN - Satuan Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah perkampungan warga yang diduga sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat peredaran narkoba, dan menyita barang bukti puluhan klip paket sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang mengaku sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba disekitar pemukiman mereka.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke SMS center Satnarkoba Polresta Medan, kita langsung tindak lanjuti dan melakukan penyisiran. Hasilnya kita mengamankan 6 orang dan puluhan klip paket sabu," kata Boy Situmorang di lokasi penggerebekan, Selasa (30/8/2016).

Lebih lanjut Boy Situmorang menjelaskan, beberapa tersangka sempat melawan petugas saat penggerebekan berlangsung. DImana tersangka yang ditangkap sedang melakukan transaksi narkoba. Bahkan, saat penggerebekan berlangsung sempat ada tersangka yang melarikan diri dan bergumul melawan petugas, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

"Petugas kita sempat bergumul tadi di sawah, tapi akhirnya tersangka bisa kita tangkap," beber Boy Situmorang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. "Para tersangka terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup Boy Situmorang.