JAKARTA - Lemahnya penegakan hukum dianggap menjadi biang utama terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan tahun ini. Selama pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran tidak ditindak, kebakaran hutan akan terus berulang.

"Karena itu, penegakan hukumnya harus tegas. Kalau nggak, kita akan selamanya menderita oleh ulah pengusaha-pengusaha yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan," ucap Anggota Komisi IV DPR Zainut Tauhid, Selasa (30/8/2016).

Politisi PPP ini awalnya optimistis kebakaran hutan tidak akan terjadi di tahun ini. Alasannya, tahun ini Indonesia mengalami kemarau basah, yang artinya tetap ada hujan meski kemarau. Selain itu, atas insiden kebarakan hutan dahsyat tahun ini, polisi penetapkan ratusan tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakar hutan.

Rasa optimistis Zainut itu mendadak hilang saat Polda Riau mengeluarkan SP3 alias Surat Perintah Penghentian Perkara terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan pada 2015. Dengan SP3 tersebut, tidak akan ada rasa jera dari pihak-pihak yang membakar hutan. Padahal, perbuatan mereka sudah menyusahkan masyarakat dan negara.

"Ini seolah-olah negara tidak berdaya dengan orang membakar hutan," sebutnya.

Dirinya mengaku tidak anti dengan pembukaan lahan atau hutan untuk dijadikan perkebunan. Dia hanya menekankan, pembukaan lahan itu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan. Tidak dengan membakar hutan.

Untuk itu, pihak yang membakar hutan harus ditindak tegas. Jika hukum masih terkesan "memble" maka menurutnya, para pelaku tidak akan jera.

"Selama ini, banyak orang maunya cepat dan biaya murah. Tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan, mereka seenaknya membakar hutan untuk membuka lahan. Padahal, dampaknya luar biasa baik untuk kesehatan maupun perekonomian. Biaya untuk menanganinya juga mahal. Untuk itu, yang sengaja membakar hutan ini harus dihukum setimpal," tegasnya. (***)