JAKARTA - Hampir genap satu bulan uji coba ganjil genap diterapkan pada jalur yang sebelumnya dikenal dengan nama 3-1 di Jakarta. Sistem ganjil genap pun besok mulai berlaku, bagi yang akan melewati jalur tersebut cek dulu pelat nomor kendaraan anda.

Jika angka akhir pada pelat nomor mobil anda bilangan ganjil, jangan coba-coba masuk. Karena denda Rp500 ribu siap diberlakukan.

"Selama sebulan sudah kita uji coba, jadi mulai per 30 Agustus 2016 adalah mulai penindakan. Jadi kita sarankan pengguna kendaraan yang akan melintas jalur tersebut untuk mengkroscek terlebih dahulu pelat nomornya. Karena kita tak lagi berikan teguran namun langsung tindakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri saat dikonfirmasi GoNews.co, terkait pemberlakuan genap ganjil di Ibukota, Senin (29/8/2016).

Dalam penindakan tersebut kata dia, bukan hanya denda uang saja, tapi pelanggar juga bisa dikenakan pidana kurungan selama dua bulan.

"Ini sudah kita sepakati bersama, dan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan, jadi kita pastikan sistem ganjil genap ini berlaku mulai besok," tandasnya.

Namun dalam penindakan tersebut kata Kombes Samsul, pihaknya hanya menindak dilapangan saja. "Artinya sanksi maksimal Rp500 ribu itu diputuskan pengadilan. Jadi bukan pihak kita," tukasnya.

Sitem ganjil genap yang akan diberlakukan besok itu merujuk pada hasil uji coba yang dinilai berdampak positif seperti, travel time, kecepatan kendaraan, volume kendaraan, dan juga ada peningkatan penumpang busway.

"Lalu kapan harus ganjil, kapan harus genap? Jawabanya sederhana. Pada tanggal ganjil, hanya mobil dengan pelat nomor ganjil saja boleh lewat di tempat dan jam yang ditentukan. Demikian juga tanggal genap, hanya untuk pelat nomor genap," tukasnya.

Menurutnya pihak Polda dan Dishub DKI sudah menetapkan wilayah-wilayah yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut. Diantaranya adalah Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).

"Aturan ganjil-genap tidak berlaku 24 jam sehari, namun hanya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00, setiap Senin sampai Jumat. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan rombongan presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode plat nomor RI), pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi, dan kendaraan dengan pelat dinas," pungkasnya. (***)