MEDAN - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam peraturan tersebut, maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada dibawah naungan dinas kesehatan. Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Irma Suryani, lahirnya PP No 18 tahun 2016 ini harus didukung oleh peraturan daerah (perda). “Kalau perda sudah keluar, maka akan dilaksanakan. Saat ini masih ditelaah (Pemko Medan). Memang PP itu menjadi acuan kita,” ujar Irma, Senin (29/6/2016).

Secara struktural, kata Irma, direktur yang akan menjabat rumah sakit tersebut, nantinya tidak lagi esselon II, paling tinggi direkturnya nanti pejabat esselon III.

“Saya belum membaca secara detil keseluruhan PP ini. Namun, kalau saya melihat, keluarnya PP ini dikarenakan diberbagai daerah, kesulitan dalam memenuhi SDM. Sementara pemenuhan SDM itu, menjadi kewenangan dinas kesehatan. Kan dinas sebagai regulator, pembina dan pengawas. Itu daerah lain, bukan di Medan ya,” tuturnya.

Jadi, kata Irma, kalau RSUD di bawah naungan dinas kesehatan, maka hal ini menjadi tugas mereka untuk mengondisikan ataupun memenuhi SDM-nya. “Artinya, kontrol dinas, pengawasan dinas, pembinaan dinas, jadi lebih berperan (dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat),” ungkapnya.

Untuk menjawab ini, tentunya Dinas Kesehatan Kota Medan akan meningkatkan kapasitasnya. “Saya tidak mau berandai-andai. Tapi, kalau PP ini sudah diterjemahkan dalam perda, maka itu harus dilaksanakan. Kalau belum menjadi perda, kita tidak mau berandai-andai,” jawabnya.

Irma menegaskan kembali, lahirnya PP No 18 Tahun 2016 ini, hanya strukturnya saja yang berbeda, yang lainnya berjalan dengan biasanya.

“Kalau sudah Badan Layanan Umumum Daerah (BLUD), rumah sakit tetap bisa melaksanakannya termasuk pengelolaan incomenya. Hanya saja, secara struktur, direkturnya berada dibawah Dinkes Medan. Dengan kata lain, koordinasi akan lebih mudah. Kalau sekarang direkturnya dengan kepala dinas, levelnya sejajar. Kalau sudah menjadi UPT, secara otomatis direkturnya akan dibawah kepala dinas. Itu saja (perbedaannya),” tandasnya.