MEDAN - Lima orang kurir narkoba yang mengendarai mobil minibus jenis Avanza ditangkap Polisi Lalu Lintas saat melintas diDesa Limau Manis Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Senin (29/8/2016), saat melakukan razia lantas sekira pukul 15.30 WIB. Kelima tersangka adalah Vianus (20), Rizki Andi Kelana (19), Riawan Adi Syahputra (26), Lasmono (19) keempatnya warga desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan Simson Priandi Berutu (23) warga desa Bangunan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Awalnya, penangkapan terjadi ketika Polisi Lalu Lintas melaksanakan razia rutin di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, melihat mobil minibus Avanza warna silver BK 1505 LX melintas, lalu petugas memberhentikannya dan mengecek kelengkapan surat-surat. Namun ketika pemeriksaan surat itu, petugas melihat gelagat mencurigakan dari kelima penumpang mobil tersebut.

Dari gerak gerik ini, Polisi milhat ada bungkusan yang dilakban warna kuning dibawah tempat duduk. Merasa curiga dengan bungkusan tersebut lalu dilakukan penggeledahan seluruh isi mobil, ternyata polisi menemukan beberapa bungkusan lagi didalam mobil.

Kemudian kelima tersangka berikut Mobil dan barang bukti berupa ganja kering 20 bal (20.000 gr), tiga unit hand phone, satu STNK an Senja Barus, diboyong ke Mako Polres Batubara untuk proses penyidikan selanjutnya.