MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus lima orang warga saat sedang mengkomsumsi narkoba jenis s‎abu-sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Senin, (29/08/2016). Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu MS Ginting mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Mesjid Taufik, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka‎.

"Atas laporan tersebut, anggota kita berhasil meringkus kelima tersangka saat hendak mengkonsumsi sabu," kata Iptu MS Ginting,

Kelima tersangka pengguna narkoba tersebut diketahui berinisial DS, HT, BM, KD, dan DS ini merupakan warga Jalan Mesjid Taufik.

Lebih lanjut MS Ginting menjelaskan, satu dari kelima tersangka yang ditangkap mengalami gangguan jiwa. Sebab, ketika diintrograsi penyidik yang bersangkutan selalu memberikan keterangan yang tidak sesuai.

"Kelimanya kita jerat pasal penyalahgunaan narkotika, dan terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara," tutup MS Ginting.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu seharga Rp100 ribu beserta bong alat hisap sabu.