JAKARTA - Pemerintah berencana menunda penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, hal ini dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.

Pada APBN-P 2016, total alokasi anggaran TPG sebesar Rp69,7 triliun, sehingga dengan adanya rencana penundaan penyaluran TPG ini, anggaran TPG akan menjadi Rp46,3 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya yang membidangi Pendidikan menyatakan, Rencana penundaan anggaran TPG sebesar Rp 23,4 triliun oleh Pemerintah sepatutnya disikapi tidak sekedar dengan alasan salah hitung.

" Ada persoalan lebih serius yang terlebih dahulu harus di jelaskan Pemerintah, yaitu, Pertama tentang adanya perbedaan data jumlah guru antara Kemenkeu dengan Kemendikbud. Kedua, Kalaupun ada pemotongan bagaimana posisi APBNP 2016 terhadap pemenuhan amanat konstitusi tentang anggaran pendidikan yang mewajibkan minimal 20%," ujarnya kepada GoNews.co melalui pesan releasnya, Minggu (28/08/2016).

"Saat memperingati Hari Pendidikan Nasional bulan Mei 2016 yang lalu, Kami pernah mengingatkan Pemerintah bahwa pengelolaan keuangan negara yang serabutan akan membuat kondisi Pendidikan nasional dalam Kondisi Siaga satu, baik untuk siswa, orangtua, guru dan dosen," tukasnya.

Mengapa? Karena menurutnya, setiap pemotongan anggaran belanja nasional akan berdampak sistemik kepada turunnya anggaran pendidikan. Hal dikhawatirkan akan merembet kepada turunnya anggaran Program Indonesia Pintar, sarana dan prasarana sekolah serta Perguruan Tinggi (PTN/ PTS), tunjangan guru dan dosen, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Program Beasiswa, hingga Dana Penelitian.

"Harapan kami dengan hadirnya Ibu Sri Mulyani kembali menjabat sebagai Menkeu RI, beliau dapat mengambil kebijakan keuangan negara yang tepat agar kondisi kemunduran pembangunan sumber daya manusia melalui infrastruktur pendidikan nasional dapat terhindar," pintanya

Menurutnya, yang pertama data dari Kementerian Keungan perlu diklarifikasi, mengingat antara jumlah guru dengan anggaran yang akan ditunda tidak rasional. Data yang dikemukakan terjadi lebih hitung 78.811 guru tetapi anggaran TPG yang ditunda sebesar Rp 23,4 triliun. Artinya alokasi anggaran per guru Rp 296,9 juta/tahun atau Rp 24,7 juta/bulan.

Kedua, data guru yang bersertifikat yang dikemukakan Menkeu sebanyak 1.300.758 orang (sebelum dikoreksi menjadi 1.221.947 orang), sementara data total guru menurut Kemendikbud yang disampaikan pada saat Raker dengan Komisi X pada tanggal 16 Juni 2016 menunjukkan bahwa guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 sebanyak 1.755.010 orang (tersertifikasi 1.638.240 orang). Ada perbedaan sejumlah 337.482 guru, suatu jumlah yang sangat signifikan.

Ketiga, bila disandingkan dengan data pokok pendidikan dasar dan menengah per 27 Agustus 2016 akan berbeda lagi. Rekap Nasional Semester 2016/2017 ganjil , total guru ada sejumlah 1.648.237 orang (https://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id/). Sampai disini ada tiga data yang berbeda. Pertama 1.300.758 guru, kedua 1.638.240 guru, dan yang terakhir 1.648.237 guru. Yang mana data yang benar?

Keempat, Pada saat pembahasan RAPBN tahun anggaran 2016 Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyampaikan bahwa TPG naik tahun 2016. Kenaikan ini berdasarkan data, pada tahun 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi. Artinya sampai dengan tahun 2016 akan ada 1,8 juta guru yang tersertifikasi. Dengan data ini, ada perbedaan 600 ribu guru yang tersertifikasi antara data Kemendikbud dengan Kemenkeu.

Kelima, perlu dicermati secara seksama amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Negara RI, Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

20% Anggaran pendidikan dari total Anggaran 2.072,9 trilliun pada APBN P 2016 adalah sebesar Rp 416,6 triliun.

"Jika anggaran TPG dipotong sebesar Rp 23,4 triliun maka anggaran belanja negara akan menjadi Rp 2.059,5 triliun dan anggaran pendidikan akan menjadi Rp 393,2 triliun atau masih di bawah 20% dari total anggaran belanja negara," tukasnya.

"Ini artinya ada potensi anggaran pendidikan tidak memenuhi amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (***)