MEDAN - Sedikitnya empat dari puluhan warnet yang dirazia tim Dinas Kominfo Kota Medan yang bekerjasama dengan Polresta Medan dan Satpol PP, karena tidak mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan. Razia warnet yang dipimpin Kabid Postel Arbani Harahap diwakili Kasi Komunikasi Asser SSTP, Minggu (28/8/2016) ini lebih memfokuskan kepada warnet yang masih beroperasi 24 jam, karena masih banyak pengelola warnet yang tidak mematuhi peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2011 tentang usaha warnet. Meskipun razia rutin digelar.

Selain itu razia ini juga untuk menekan angka kriminal, karena warnet kerap dijadikan tempat para begal sebelum melancarkan aksi kriminal.

Untuk itu Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Darussalam Poha meminta seluruh jajarannya yang berada di Bidang Postel untuk meningkatkan intensitas razianya, sehingga tidak ada lagi ditemukan warnet yang masih melanggar aturan Perwal.

"Selain itu Dinas Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Polresta Medan bahwa kompolotan begal yang marak di Kota Medan saat ini, kerap menjadikan warnet sebagai tempat berkumpul sebelum mereka melancarkan aksi kejahatan kriminalnya," terangnya.

Adapun keempat warnet yang tidak memiliki izin yakni Milala Net, Gila Net yang berlokasi di Komplek Ruko Setia Budi Center, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Kampus Net yang terletak di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang dan Vigo Net yang terletak di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah.