JAKARTA - Artis penyanyi dangdut Imam S Arifin kembali berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya Penyanyi dangdut kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.

"Tersangka Imam S Arifin (56), kita tangkap di apartemennya, yakni kamar 03 lantai 17 Tower Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis yang diterima, GoNews.co, Minggu (28/8/2016).

Sementara itu Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Mansyur Busairi yang memimpin langsung dalam penggerebekan tersebut kepada GoNews.co menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong, sedotan, dan alat isap sabu.

"Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan (berat) brutto 0,36 gram, 1 Bong dari botol dot bayi, sedotan dan 1 buah Cangklong (alat hisap Shabu)," tukas AKP Mansyur.

Penangkapan pelantun "Menari di Atas Luka" itu bukan kali pertama, sebelumnya Imam S Arifin juga berurusan dengan polisi akibat kasus narkoba, yakni pada April 2008.

Dimana Imam S Arifin kedapatan membawa shabu di salah satu hotel di Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Imam S Arifin hukuman 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.

Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010. Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta. (***)