MEDAN - Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar menilai, rasa kepekaan sosial PLN Sumut sudah hilang, karena janji yang utarakan oleh perusahaan BUMN bidang energi itu  kepada masyarakat dan pemerintah tetang tidak akan melakukan pemadaman untuk jangka penjang tidak terbukti. “Tetapi, janji yang diucapkan dalam hitungan hari begitu mudah diingkari, seolah protes rakyat Sumut yang sudah menderita akibat pemadaman hanya dianggap angin lalu. Petinggi PLN Sumut sudah “tebal kuping dan putus urat malu” terhadap kondisi Sumut yang sudah dilanda pemadaman listrik bertahun-tahun tidak kunjung terselesaikan,” tegasnya kepada Go Sumut, yang dimuat Sabtu (27/8/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini rakyat hampir putus asa menghadapi sikap petinggi PLN Sumut, yang tidak punya tanggung jawab moral untuk menjamin ketersediaan listrik yang cukup. Terlebih kerusakan mesin pembangkit tidak bisa diterima dan harus ditentang sebagai alasan pembenar melakukan pemadaman yang sudah seperti minum obat.

“Tidak adanya upaya serius melakukan perawatan dengan baik terhadap mesin yang ada. Selain itu, investasi besar diberikan pemerintah untuk menjamin pasokan listrik aman, tidak dikelola dengan baik bahkan patut diduga terjadi penyelewengan,” katanya.

Idealnya, tambah Padian Adi, rakyat harus melakukan perlawanan atas kedzaliman yang dilakukan PLN Sumut, karena sikap diam rakyat Sumut disalahartikan PLN dan bukan berarti rakyat pasrah akan kesewenang-wenangan PLN melakukan pemadaman parah.

“Sesungguhnya satu dekade terakhir rakyat dan masyarakat sipil telah melakukan perlawanan baik melalui demo maupun gugatan hukum. Tetapi, upaya yang dilakukan tidak membuat petinggi PLN bergeming untuk menghentikan pemadaman dan melayani pelanggan listrik Sumut dengan baik,” tuturnya.

Menurutnya lagi, boikot bayar listrik harusnya menjadi solusi paling efektif melakukan perlawanan terhadap PLN yang melakukan pemadaman bergilir dan sikap melawan hukum PLN yang tidak memberikan ganti rugi. Jika, PLN bisa tidak menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan prima dan harusnya ada kompensasi terhadap pemadaman yang dilakukan. Pertanyaannya, mengapa pelanggan melawan melalui boikot bayar listrik sebagai tanggung jawab hukum PLN yang telah lalai dan wanpretasi.