PADANG LAWAS - Hingga kini, pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ansori Siregar (41), tersangka pembunuhan Irwan Hanafi Nasution (33). Tersangka yang mengaku sudah memiliki niat untuk menghabisi korban akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana melalui Kasat Reskrim AKP Jama K Purba saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terkait kasus pembunuhan sales shampo di Palas kemarin mengaku, pihaknya masih mendalami motif tersangka yang sampai tega menghabisi nyawa korbannya dengan sadis.

" Meski sudah ada pengakuan tersangka disebabkan cemburu kepada korban yang diduga menjalin asmara dengan isterinya, tetap masih kita lakukan pemeriksaan mendalam lagi," ujar Jama, Jumat (26/8/2016).

Mantan Kanit Judisila Polresta Medan ini juga memaparkan, terkait ancaman hukuman dan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pihaknya menjerat Ansori Siregar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

" Tersangka akan kita kenakan pasal 340 KUHP karena sudah direncanakan (ada niat untuk menghabisi nyawa korban, -red)," tegasnya.

Adapun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.