MEDAN - Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2-016 tertanggal (16/8/2016) tentang penundaan penyaluran DAU. Maka diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.


Adapun daerah kabupaten/kota  yang terkena penundaan itu yaitu, Deli Serdang, Asahan, Pematangsiantar, Batubara, Dairi, Karo, Langkat, Simalungun, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara (Palas), dan ditambah provinsi Sumatera Utara.

Sekdaprovsu, Hasban Ritonga, mengatakan, terkait pemerintah Sumatera Utara yang juga ditunda pembayaran DAU nya sebesar Rp290 miliar membuat pihaknya harus melakukan efesiensi belanja.

"Sebab kalau tidak kita melakukan efesiensi tentu anggaran Pemprovsu akan mengalami masalah hingga akhir tahun depan," katanya.