MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang dipimpin Renward Parapat dinilai tidak mampu menertibkan parkir-parkir khususnya yang berada di atas trotoar di wilayah Kota Medan. Pantauan GoSumut, Jumat (26/8/2016) di seputaran lapangan Merdeka Jalan Pulau Pinang dan Bukit Barisan dan Jalan A Yani persisnya depan Kantor Kesbang Linmas Kota Medan puluhan kenderaan roda empat dan dua dengan seenaknya di parkirkan di atas trotoar.

Ironisnya, parkir di tempat itu dipungut bayaran oleh petugas parkir dengan menggunakan baju dinas parkir berlogo Pemko Medan dan disertai kartu pengenal yang dikeluarkan Dishub Medan. "Kita bang menyetor ke Dishub," kata petugas parkir ketika ditemui di lokasi enggan menyebut namanya.

Sedangkan parkir di halaman di kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Disosnaker) Kota Medan dan di Rumah Sakit Pirngadi juga dikutip bayaran, padahal di lokasi bebas parkir.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika mengatakan, permasalahan parkir di halaman kantor pemerintahan tidak dibenarkan dikutip biaya parkir.

"Kita sudah menyurati kepala dinasnya untuk membuat pengumuman di halaman parkirnya bebas parkir," kata Renward.

Sedangkan parkir di atas trotoar menurut Renward Parapat tidak dibenarkan, karena mengganggu pejalan kaki. "Trotoar itu dipergunakan untuk pejalan kaki dan kita akan tertibkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Soal petugas yang menggunakan baju parkir dan tanda pengenal, Renward Parapat membantah mengeluarkannya. "Kita kalau mengeluarkan indentitas sesuai dengan wilayah untuk parkir. Kalau wilayah yang tidak diperbolehkan untuk parkir maka kita tidak keluarkan indentitas tersebut," tegasnya.