PADANG LAWAS - Data agregat kependudukan Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang disesuaikan dengan data pusat (Mendagri, red) menyatakan 44.948 penduduk wajib KTP di Palas belum miliki dokumen kependudukan. Dan hingga semester II tahun 2015 lalu, masih ada 36.859 dari 158.477 wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Palas melalui Kabid Kependudukan Darwin Lubis didampingi Kabid Data dan Informasi Penduduk Siti Maria menyatakan, data tersebut merupakan data per semester II tahun lalu yang telah dikirim ke pusat. Sedang data terkini hingga Agustus ini belum dapat dihimpun karena masih dalam perekapan.

“Kalau sampai Agustus ini belum terhimpun semua, karena kita juga masih dalam perekaman jemput bola langsung ke desa-desa,” terang Darwin, Jumat (26/8/2016).

Diakui Darwin, masih banyaknya jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman disebabkan masih minimnya antusias warga melakukan perekaman. Padahal perekaman E-KTP kini sudah bisa dilakukan di kecamatan.

“Tapi mungkin masih saja tidak peduli, apalagi mungkin warga yang jauh dari kecamatan terkesan malas. Maka itu kita sekarang jemput bola langsung ke kecamatan hingga desa,” kata Darwin.

Tidak itu saja, sulitnya menghimpun data kependudukan palas juga disebabkan banyaknya data ganda. Tentu ini juga harus didata secara detail untuk selanjutnya dilaporkan ke pusat.

“Setidaknya kita juga mengimbau agar warga yang memiliki data ganda secepatnya mengurus menentukan dimana data kependudukan sesuai dengan tempat tinggalnya,” imbuh Kabid.

Disinggung batas waktu perekaman E-KTP hingga 30 September mendatang Kabid mengaku sejauh ini telah gencar melakukan perekaman langsung hingga ke desa. Itu sebagai salah satu upaya untuk percepatan perekaman dan pendataan kependudukan palas.

“Sejak bulan lalu sudah kita mulai itu, kita sengaja prioritaskan desa yang jauh dari kecamatan dulu,” katanya.

Dari data yang belum memiliki dokumen tersebut kata Kabid optimis bisa mencapai 50 persennya hingga batas waktu yang ditentukan.

“Setidaknya kami terus berkoordinasi dengan kecamatan untuk mengundang warga melakukan perekaman. 50 persen dari yang belum punya dokumen kami rasa bisa tercapai hingga batas waktu nanti,” ketusnya.

Sesuai data yang dikeluarkan Disdukcapil per semester II 2015 itu, tertera dokumen KK yang sudah memiliki masih 52.415 dari 61.070 jumlah KK. Penduduk yang telah memiliki E-KTP ada 113.529 dan yang belum memiliki ada 44.948 dari jumlah penduduk sebanyak 255.081. akta kelahiran (seluruh penduduk) 71.425 dan yang belum memiliki ada 183.656. sedang yang sudah memiliki akta kelahiran anak (0-18) ada 59.939 yang belum memiliki sebanyak 46.795.