BINJAI - Sebanyak 20 Kg ganja kering dimunahkan Polres langkat dengan cara dibakar di halaman Mapolres Langkat . Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim  Solichin, mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Bahwa penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat ijin penetapan status sitaan terhadap barang bukti Narkotika dari Kejari sebut," jelasnya seperti ditulis Jumat, (26/8/2016).

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari dua tersangka saat berada di dalam bus yang akan mengantar ganja ke Medan.