MEDAN - Pedagang rokok mengaku keberatan bila pemerintah akhirnya menaikkan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus, karena akan mengurangi pendapatan mereka. “Kalau naik bisa-bisa gak jualan lagi lah kami. Rokok ini, walaupun tipis untungnya tapi cepat perputarannya. Ibaratnya jual rokok ini seperti jualan permen, laris manis. Jangan lah maunya dinaikkan, kasihan lah kami pedagang ini,“ Kata Multazam,  seorang pedagang rokok, kepada GoSumut. Kamis (25/8/2016).
 
Menurut Multazam, jika pemerintah benar-benar  menaikkan harga rokok, dia  berencana akan mengurangi stok pembelian dan beralih ke rokok yang jauh lebih murah. “Inikan kita belum tahu aturannya, apakah kenaikannya berlaku untuk semua jenis rokok, atau rokok dengan kadar nikotin tertentu saja. Kalau berlaku untuk semua, terpaksa lah membatasi penjualan,’’ sambungnya.
 
Hal senanda diungkapkan pedagang rokok lainnya, Ilham mengatakan, kebijakan menaikkan harga rokok justru akan membuat pedagang  terbebani dengan modal. Untuk itu, dia berharap wacana tersebut jangan terlalu terburu-buru diberlakukan.
 
“Perlu dipikirkan lagi la itu. Jangan lihat dari sisi pemakai rokoknya saja. Kita pedagang rokok nya juga harus dipikirkan. Kalau sempat naik, pastinya modal kami juga kan ikut naik. Sementara penjualan terbanyak kita dari rokok ini,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, selama ini penjualan rokoknya dalam seminggu bisa mencapai empat karton. Dalam satu karton berisi 500 bungkus rokok, modal yang dikeluarkannya berkisar Rp10 juta.
 
“Ini bisa saja mematikan usaha kami, sekarang saja sudah berat memikirkan modalnya. Gimana lagi kalau naik, makin payah lah berjualan. Pengecer pun mungkin gak mau lagi belanja,” pungkasnya.