MEDAN - Akhir September 2016 ini, perokok yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seputaran Kota Medan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2014. Namun sebelum itu, pengawas pelaksanaan Perda KTR ini akan dibekali pelatihan sekaligus dikukuhkan. Koordinator Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda menjelaskan, pembekalan ini akan dilakukan selama dua hari. “Di hari ketiga, kita akan lakukan praktik sidang lapangan. Dalam persidangan lapangan itu, akan hadir hakim, jaksa, pihak kepolisian, Satpol PP, dan tim KTR,” ujar Ok Syahputra, Rabu (24/8/2016).

Secara teknis, OK menjelaskan, tim KTR akan menentukan satu lokasi di Medan yang diyakini menjadi tempat sebagainya ’surganya’ perokok. “Misalnya, tim menentukan di lokasi A, nanti di situ akan dipersiapkan tempat untuk dilakukan sidang lapangan,” jelas OK kembali.

Adapun sanksi yang akan diberikan, sebut OK, sudah diatur dalam Perda KTR itu seperti pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau kurungan badan selama dua hari. “Itu tergantung hakim, pasal apa yang dilanggar. Dalam perda juga sudah diatur sanksi bagi pelanggar,” ungkapnya.