MEDAN - Koordinator Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda, mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima sebanyak Rp133 miliar dana dari pajak rokok.
Hal ini, kata OK, berdasarkan statemen Biro Keuangan Pemprovsu yang dibacanya di salah satu harian terbitan Medan. Dana itu, katanya, sudah dibagikan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. “30 persen (dari Rp 133 miliar itu), untuk provinsi. Selebihnya dibagikan ke
masing-masing pemerintah kabupaten/kota dengan melihat besarnya jumlah penduduk,” bebernya.

Bahkan, sambung OK kembali, Pemko Medan (setelah diestimasikan), mendapat kucuran dana dari pajak rokok sebesar Rp 36 miliar. “Kalau kita estimasikan Rp 36 miliar. Tapi kita tidak tahu apakah dana ini sudah diterima pemko atau belum,” tandasnya.

Namun yang pasti, sebut OK, dengan adanya dana pajak rokok ini, pemerintah dapat menggunakannya untuk memaksimalkan penegakan perda KTR di Kota Medan. “Selama ini, YPI turut andil untuk itu dan memakai anggaran dari kita. Dengan adanya dana pajak rokok ini, bisa kita manfaatkan untuk sosialisasi dan penegakan Perda KTR ini,” tuturnya.