LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu-sabu. Dari tempat tersangaka, polisi menyita 41 kilogram sabu-sabu. Jumlah ini merupakan penemuan terbesar yang ada di Kota Lhokseumawe.

Tim Polres Lhokseumawe mengerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu di Gampong Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (24/8/2016).

Berawal informasi adanya narkoba jenis sabu itu dari masyarakat setempat, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 24:00 WIB, kemudian pukul 03:00 WIB dini hari, satu orang tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 41 bungkus dengan berat 41 kilogram dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu.

Hingga saat ini, belum ada keterangan detail dari pihak kepolisian. Namun, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman sempat menyebutkan kepada sejumlah wartawan, pihaknya akan menggelar jumpa pers besok (Kamis, 25/8/2016) di Mapolres setempat.

"Yth rekan2 media...rencana besok akan dilakukan press Realesse di Polres Lhokseumawe jam 10.00 terkait penangkapan sabu," ujar Kapolres dalam pesan tertulisnya.