JAKARTA - Masih ingat kasus Gloria Natapradja Hamel yang batal mengibarkan bendera di Istana Negara pada HUT ke 71 RI ? Karena alasan kewarganegaraan dan memiliki Paspor Prancis Gloria ditolak menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Untuk memberikan dorongan mental, Presiden Jokowi pun akhirnya memberikan kesempatan Gloria untuk turut masuk dalam barisan pasukan penurunan bendera. Namun kasus tersebut ternyata belum usai, dimana sang bunda Gloria yang memiliki nama lengkap Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Ira Nataprdja Hamel kepada GoNews.co, Rabu (24/08/2016) melalui pesan Whatsapp.

"Iya benar, kita sebagai warga campuran merasa dirugikan. Untuk itu kami mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Ira.

Tak tanggung-tanggung dalam pengajuan Yudisial Review tersebut, dirinya didampingi 6 Pengacara sekaligus. Ke enam pengacara itu yakni, Fahmi H Bachmid, Imam Asmara Hakim, Zaenal Fandi, Ikhsan Setiawan, Roi R Ondang, dan Gusti Prasetya Utomo.

Pendampingan ke enamnya sesuai dengan surat tanda terima pengajuan ke MK yang Ira terima pada Selasa (23/08/2016) kemarin. (***)