LHOKSUKON - Seorang perempuan diamankan Polisi di Lhoksukon, Aceh Utara karena mencoba mencuri emas, Rabu (24/8/3016). Di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah gelang dan buah cincin. Mar, (25), yang merupakan warga asal Gampong Nibong, Kecamatan Murah Mulia itu ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi, setelah kepergok mencuri emas di Toko Emas Delhi di Kota Lhoksukon. "Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa cincin dan gelang juga sudah kita amankan," kata Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (24/8/2016). Saat ini, lanjut Hendra, polisi sedang mengumpulkan keterangan dari pelaku.

Pemilik toko Emas Delhi itu, Ibnu Adhas, (38), mengatakan, dari empat buah cincin dan sebuah gelang yang dicuri pelaku, harganya Rp12,4 juta. Menurutnya, pelaku juga telah melakukan hal serupa beberapa waktu lalu. Pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli mengambil kesempatan di saat pemilik toko lengah. Kemudian kabur.

"Kejadian yang serupa juga pernah menimpa toko Emas Atlantik, toko Emas Zanzam dan beberapa toko emas lainnya," kata warga Gampong Meunjei, Kecamatan Lhoksukon itu.

Ibnu menambahkan, saat kepergok mencoba mencuri siang tadi, pelaku Mar sempat berusaha kabur karena pelaku mengetahui dirinya menghubungi adik di Polres Aceh Utara. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.