JAKARTA - Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/8/2016).

Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengeluaran Surat Keputusan dan Izin Usaha Pertambangan? (IUP). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang sudah dimulai sejak tingkat penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap untuk memecat kadernya tersebut.

"Kita liat dulu. Kamu seneng banget orang kena musibah ko happy. Hati-hati loh nanti bisa nular," ujar Zulkifly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Ketua MPR RI ini menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum komisi antirasuah tersebut. Bahkan seluruh kadernya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kalau kader perlukan pembelaan, pengacara, bantuan hukum nanti kita pelajari. Tindak lanjutnya liat perkembangan," tandasnya.

Diketahui, Nur Alam diduga mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). SK-SK itu dikeluarkan Nur Alam diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.?

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT AHB merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.?? PT AHB melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco. (***)