MEDAN - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengakui, pabrik PT
SKAI yang digerebek petugas gabungan dari BBPOM, Poldasu dan Pemkab Deliserdang beberapa waktu lalu, masih tetap beroperasi. Sebab, lima produk minuman ringan yang diproduksi PT SKAI memiliki izin P-IRT dari Pemkab Deliserdang. "Yang kita segel kemarin hanya produk yang tidak terdaftar, bukan pabrik (yang disegel). Mereka tetap beroperasi, karena lima produknya memiliki izin dari Pemkab Deliserdang. Sudah kita verifikasi dan minta fotocopy-nya ke Dinkes Deliserdang, dan memang benar lima produk di pabrik itu terdaftar izinnya,"  kata Kepala BBPOM di Medan, Ali Bata Harahap, kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).

Meskipun beroperasi, lanjutnya, proses hukum terhadap pemilik Pabrik tetap berjalan. "Kita masih dalam tahap pemeriksaan karena kita masih mendalami yang lain. Nanti kita BAP setelah kita ambil keterangan. Kita kan tidak buru-buru, yang pasti produk minuman ringan yang tidak
ada izin edarnya kita segel," ungkapnya.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Poldasu dan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Deli Serdang berhasil menyegel 223.050 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar dan 1.255 rol label kemasan dengan nilai ekonomi sekitar Rp5 miliar.

Keseluruhan pangan ilegal tersebut berupa minuman ringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BBPOM Medan, pabrik tersebut memproduksi 15 jenis minuman ringan. Dari 15 jenis produk, 10 jenis di antaranya belum terdaftar di BBPOM.

Sementara lima jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Namun penggunaan nomor tersebut tidak sesuai dengan peraturan karena berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk badan usaha dan bukan merupakan industri rumah tangga.