PADANG LAWAS UTARA - Mula Tua Siregar, oknum anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) yang ketangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu, Minggu (21/8/2016) kemarin, terancam hukuman empat tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Mulyadi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus narkotika oknum anggota DPRD Paluta, Mula Tua Siregar dan dua rekannya menerangkan, hingga kini masih melakukan pengembangan. Begitu juga dengan alasan tersangka yang mengaku merasa jadi 'korban jebakan', Kasat membantahnya.

"Tidak ada, memang udah lama tersangka jadi pemakai. Jadi tidak ada unsur jebak menjebak, sakit hati, dendam atau apalah," ujar Mulyadi, Selasa (23/8/2016).

Kasat menegaskan, kejadian penangkapan itu murni atas informasi masyarakat ke pihak Polsek Gunung Tua, Paluta. "Ini murni kesalahan tersangka dan kita tindak lanjuti atas informasi masyarakat yang sering di infokan kepada pihak Polsek," ungkapnya.

Dan untuk ancaman hukuman, pihaknya akan menjerat Mula Tua dan kawan-kawan sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman empat Tahun," pungkas perwira pertama itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mula Tua Siregar (50) dibekuk Reskrim Polsek Padang Bolak, Minggu (21/8/2016). Ia dibekuk bersama dua rekannya saat mengonsumsi sabu di Dusun Tano Ponggol, Padang Bolak, Paluta.

Tertangkapnya wakil rakyat ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pesta narkoba di salah satu pondok kebun kelapa sawit di Dusun Tano Ponggol, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.