JAKARTA - Judi berkedok permainan anak-anak di Kota Dumai Provinsi Riau, berhasil dibongkar pihak Mabes Polri. Dalam pembongkaran sindikat perjudian tersebut, Bareskrim berhasil mengamankan 16 orang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistiono saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group), Selasa (23/08/2016) malam.

"Benar, kita Amankan 16 orang pelaku. Mereka terdiri dari pemain, pemilik dan wasit," ungkapnya.

Menurut Kombes Pol Sulitiono, mereka (palaku, red) sudah menjalankan operasinya dari mulai tahun 2013 yang lalu.

"Modus mereka sangat rapi dan sudah beroperasi dari tahun 2013, kedoknya permainan anak-anak, jadi beragam mainan tersebut ditempatkan di pusat perbelanjaan, jadi kesannya ya hanya tempat bermain seperti yang ada di Plaza kebanyakan," tukasnya.

Ke 16 orang tersebut kata dia, dua diantaranya adalah pemilik permainan judi tersebut. Sedangkan selebihnya ada yang bertugas sebagai penukar koin dan bertindak sebagai wasit.

Penangkapan ke 16 orang tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. Dimana 7 orang dari Star zone di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai dengan barang sitaan berupa 45 mesin judi, 76 lembar voucher, dan uang sebesar Rp33 juta lebih.

"Sedangkan sisanya yakni sembilan orang di tangkap di tempat permainan Lucky Zone di Jalan Hasanudin. Disini kita berhasil mengamankan barang bukti 12 mesin permainan, 285 lembar voucher, dan uang senilai Rp 26.955.000," bebernya.

Dari hasil riksa Mabes Polri kata Kombes Pol Sulitiyo, pemilik judi tersebut dapat omzet hingga Rp 600 juta per bulan.

Adapun cara permainannya kata dia, pelanggan atau para pemain membeli koin permainan seharga Rp 100.000 per koin. Koin inilah yang kemudian dimasukkan kedalam mesin sesuai keinginan masing-masing. Ada beberapa jenis mesin seperti Fish Hunter dan Golden Fish serta Hunter Ghost. Dinisi ada pelaku yang bertindak sebagai wasit.

"Wasit inilah yang nantinya menukarkan koin dengan uang. Atau istilah mereka adalah calo koin. Calo ini membeli koin dari pemain dengan harga murah, dan kemudian menjualnya dengan harga standar," bebernya.

Untuk mengelabuhi petugas, sang pemilik juga menyediakan beraneka ragam hadiah, seperti buku, boneka, makanan ringan, dan lain sebagainya. "Jadi intinya pemain akan menerima imbalan uang, bukan hadiah barang, inilah modus mereka selama ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengam ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (***)