MEDAN - Dengan diberlakukannya Permenkes No 83 tahun 2014, Bank Darah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi minta agar dijadikan Unit Transfusi Darah (UTD). Dengan demikian, mereka bisa melakukan kegiatan donor darah kepada masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya. Guna memenuhi kebutuhan darah di rumah sakit milik Pemko Medan.
Penanggung Jawab Bank Darah RSUD dr Pirngadi, dr Renata NH Nainggolan mengungkapkan, jika dilihat dari sisi kebutuhan 800-1.000 kantong darah dalam sebulan, maka Bank Darah RSUD dr Pirngadi sudah seharusnya menjadi UTD. Terlebih dengan diberlakukan Permenkes yang melarang rumah sakit swasta untuk tidak melakukan  UTD, membuat rumah sakit itu tidak memiliki alternatif lain jika golongan darah yang diinginkan pasien tidak ada di PMI.

“Kami berharap, dijadikan UTD. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap pemerintah, kami berharap yang terbaik. Kami harus dijadikan UTD sehingga kami bisa melakukan kegiatan donor darah. Kami berharap yang terbaik, kami ini hanya sebagai pelayan,” jelas Renata, di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016).

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya dalam hal ini Instalasi Pathology Klinik sudah mengajukan agar Bank Darah RSUD dr Pirngadi Medan bisa menjadi UTD. “Atasan saya (Kepala Instalasi Pathology Klinik), sudah mengajukannya. Kita hanya menunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Edwin Effendi juga akan mengupayakan di akhir tahun ini dapat meningkatkan Bank Darah rumah sakit tersebut menjadi UTD.