BINJAI - Pihak Kepolisian Binjai berhasil membekuk dua pelaku pencabulan, Syaprial  Andi Putra alias Konan (20) dan Tengku Aldika Aswin alias Dika (19), di  di Cafe Yong Yong, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Dua pelaku yang berhasil diamankan ini tercatat sebagai warga Jalan T Amir Hamzah nomor 588 Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara dan warga Jalan MT haryono Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setelah petugas menyebar foto tersangka. Dan saat ini sedang dalam pemerikasaan secara intensif.

“Masih kita periksa, karena dari tangan pelaku juga kita amankan narkotika,” ujar Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Tariga.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, selain diamankan atas laporan pencabulan dengan laporan nomor LP/608/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014, dengan nama pelapor Ardhiana Wahyuni.

Selain dikenakan kasus tersebut, dari pelaku juga diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu (satu) bungkus plastik kecil kemasan sabu, dua buah korek gas dan dua buah handphone serta uang tunai sebesar Rp340 ribu.