JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait cuti 6 bulan untuk ibu yang melahirkan melalui Pergub 49/2016 tentang Pergub yang ditandatangani 12 Agustus 2016 lalu tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.

"Kebijakan Gubernur Aceh dengan menetapkan cuti 6 bulan pada saat melahirkan menunjukkan perhatian yang luar biasa bagi anak-anak, calon penerus kehidupan bangsa," ujar Sekretaris KPAI, Rita Pranawati, (Senin, 22/8).

Menurutnya, cuti ini akan memberikan kesempatan kepada yang baru melahirkan untuk beradaptasi yang cukup terhadap peran barunya sebagai ibu.

"Kenyamanan psikologis ibu akan sangat berdampak pada tumbuh kembang anak dan bonding ibu dan anak," ucapnya.

Selain itu, cuti 6 bulan adalah bagian dair usaha peningkatan kualitas hidup anak dengan pemberian asi eksklusif selama 6 bulan. Apalagi selama ini pencapaian pemenuhan hak anak untuk asi eksklusif belum optimal.

"Ibu tak perlu lagi cemas karena harus buru-buru masuk kerja dan khawatir asi eksklusif untuk anaknya. Cuti 6 bulan ini telah menjamin bahwa ibu akan masuk kerja setelah asi eksklusif untuk anak terpenuhi," sambung Rita.

Cuti melahirkan 6 bulan ini, katanya menambahkan, adalah kebijakan yang sangat pro masa depan bangsa. Karena anak adalah masa depan bangsa. Ketika anak-anak sehat, bonding dengan ibu dan keluarga bagus, maka kualitas anak akan bagus.

"Hal ini akan berdampak positif pada kualitas kerja ibu yang baik. Karena kondisi anaknya yang baik. Serta berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia di Aceh pada masa yang akan datang," tandasnya.

Sebelumnya terkait Pergub tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengungkapkan bahwa terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan.