JAKARTA - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, kata-kata itu cocok disematkan kepada Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Setelah dipecat dari juru bicara partainya, anggota Komisi III DPR RI itu juga dipastikan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sanksi yang menunggu Ruhut Sitompul tersebut, berkaitan dengan pernyataanya yang dianggap melecehkan. Dimana Ruhut mempelesetkan kepenjangan HAM yang seharusnya hak asasi mananusia menjadi hak asasi monyet.

Plesetan Ruhut tersebut dilontarkan ketika Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono beberapa waktu lalu.

Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, pihaknya sudah memanggil PP Pemuda Muhammadiyah selaku pengadu yang dinilainya telah memiliki legal standing.

"Kedua, kita kumpulkan alat bukti kesimpulan buktinya memang valid," tambahnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ketiga, mahkamah etik anggota dewan mengundang saksi, seperti Wakil Ketua Komisi III, Desmond J  Mahesa yang ketika itu bertindak selaku salah satu pimpinan rapat.

"Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri," ungkapnya.

Karena itu, MKD dalam waktu dekat ini akan memutuskan sanksi terhadap politisi nyentrik itu. Namun demikian, pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini enggan mengungkapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ruhut.

"Mungkin tanggal 30 nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya. Artinya pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan itu nanti dibacakan tanggal 30 Agustus," tegasnya.

"Belum ada (sanksi), tergantung pendapat majelis hakim. Sidang internal apakah kasus ini layak ditindaklanjuti atau tidak," tukasnya. (***)