JAKARTA - Isu kenaikan harga rokok hingga Rp 50 Ribu, membuat gerah Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding yang terpilih dari Dapil VI Jawa Tengah yang kebanyakan petani tembakau. Dia  meminta Pemerintah segera memberikan klarifikasi, karena akibat informasi kenaikan yang tidak jelas itu, para petani tembakau resah.

"Isu kenaikan harga rokok, menyebabkan petani tembakau resah, para petani sampai menduga isu ini adalah skenario untuk membuka kran impor tembakau yang lebih murah," ujar Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/08/2016) sore.

Kadir sendiri yakin, informasi terkait kenaikan harga rokok Rp 50 Ribu, tidak sahih karena untuk menaikan harga, pemerintah punya mekanisme yang harus ditempuh. Harga rokok, berhubungan erat dengan cukai rokok, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,

"Setiap rencana kenaikan, harus didiskuiskan dengan industri," terang Kadir.

Namun bila pemerintah membiarkan isu harga rokok berlarut-larut, menurut Kadir,  dapat mengganggu perekonomian. Berdasar catatannya, pada 2015 saja, sumbangan sektor pertembakauan dari cukai mencapai Rp 139,1 Triliun.

"Itu baru dari cukai, kalau plus pajak, setiap tahunnya bisa mencapai Rp 170 Triliun,” ujarnya.

Kadir menghitung orang yang bekerja dalam rangkaian produksi tembakau, industri kretek, cengkeh, dan perdagangannya bisa menyerap sekitar 30-35 juta tenaga kerja.  Belum termasuk usaha lain yang bergerak karena tembakau, seperti advertising, jasa transportasi barang, pedagang kaki lima dan sektor informal yang menopang ekonomi Indonesia saat krisis.

Sebagai salah satu sumber pendapatan nasional yang strategis, siginifikan bagi penerimaan Negara dan menopang ekonomi rakyat, menurut Kadir, pemerintah sebaiknya tidak main-main atau mendiamkan saja isu kenaikan harga rokok yang dia sinyalir, dilemparkan oleh pihak-pihak anti tembakau yang ditunggangi oleh pihak asing yang ingin merebut potensi ekonmi tembakau lokal atau kretek.

Kadir menegaskan, walau Indonesia tidak meratifikasi FCTC, dari sisi regulasi, pemerintah telah melakukan pengendalian untuk pengurangan dampak tembakau rokok yang dianggap buruk, melalui Undang-undang kesehatan, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah  yang semuanya ditujukan untuk menjadikan tembakau lebih aman.

Untuk lebih memperjelas posisi industri, petani tembakau dan berbagai pihak lainnya yang berkepentingan dengan tembakau baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan hingga budaya, Kadir mendesak pemerintah untuk segera duduk bersama dengan DPR untuk mempercepat pembasan RUU Pertembakauan.

"Agar semuanya menjadi gamblang, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan RUU pertembakuan dan segera mengesahkannya menjadi Undang-undang,” ujar Kadir. (***)