JAKARTA - Kehebohan rencana kenaikan harga rokok Rp50 ribu perbungkus yang didengungkan oleh Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany.

Hasbullah mengungkapkan bahwa dari hasil survey akan terjadi penurunan hingga 72 persen bagi para perokok. Fakta lain menyebutkan bahwa di Negara lain harga rokok ada yang mencapai hingga Rp120 ribu per bungkus (Singapura).

Menurut Ketua Kamar Dagang Indonesia, (KADIN), seharusnya yang diberitakan adalah usulan LSM tersebut, namun belakangan malah banyak berita yang diberi judul bahwa pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu perbungkus. "Ini jelas-jelas Hoax," ungkap Ketua KADIN Rosan P Roeslani melalui Ketua Komtap Tembakau Yos Adiguna Ginting kepada GoNews.co, Senin (22/08/2016) di Jakarta.

Wacana menaikkan harga rokok menjadi Rp50 ribu terus bergulir. Bahkan sekarang jadi semakin serius karena ditanggapi oleh anggota parlemen, bahkan Ketua DPR Ade Komarudin.

Awal cerita rokok Rp50 ribu ini mencuat karena berita hoax dengan judul “Kebijakan Pemerintah!! Mulai Hari ini Harga Rokok Naik Menjadi Rp.50.000/Bungkus.” Berita bohong tersebut kemudian dibagikan oleh banyak orang, karena judulnya memang sangat bombastis. Beberapa berita malah mencantumkan nama “Jokowi” untuk mendapat efek lebih besar. Mungkin juga supaya para sapi bisa kembali menyalahkan Jokowi.

"Sebelum membahas lebih jauh soal rokok 50 ribu, yang perlu saya tekankan di awal adalah, usulan harga rokok menjadi 50 ribu perbungkus hanyalah wacan LSM. Namun berita tersebut terlanjur viral inilah kemudian wartawan serta media menanyakan wacana tersebut ke para pejabat di negeri ini. Media kemudian memuat berita komentar-komentar ketua DPR, Gubernur Jatim, Gubernur Jabar dan Walikota Bandung dan lain sebagainya," ujarnya.

Lucunya, para pejabat yang sepertinya tidak terlalu mengikuti arus media tersebut menanggapi dengan sangat serius. Contoh saja Soekarwo Gubernur Jatim, dia berpendapat bila ingin mengurangi jumlah perokok, caranya bukan menaikkan cukai, namun semua pabrik rokok harus ditutup. “Pabrik rokok  di luar negeri juga harus ditutup. Mending begitu,” katanya.

Sementara Dirut PT Gudang Garam juga ikut berkomentar. “Kami yakin pemerintah akan bijak memperhitungkan seberapa besar kenaikan cukai yang ideal,” ucapnya pada saat jumpa pers dalam acara Investor Summit dan Capital Market Expo di Surabaya, Kamis,18 Agustus 2016.

Sekarang kondisinya seolah-olah usulan kenaikan harga rokok 50 ribu perbungkus tersebut lahir dari pemerintah pusat. Padahal itu hanya kajian LSM dan sama sekali belum dibahas oleh pemerintah. Hasbullah baru akan menyerahkan hasil kajiannya, baru ingin mengusulkan ke Menteri Kesehatan.

"Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang telah menyebarkan informasi palsu terkait kenaikan harga rokok secara drastis sehingga menimbulkan kehebohan yang tidak perlu ditengah upaya Pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan. Seperti telah diklarifikasi oleh beberapa asosiasi terkait dan pabrikan rokok, maka bersama ini Kadin juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," tandasnya.

Untuk itu kata dia, KADIN menghimbau semua pihak untuk turut menahan diri dan tidak memberikan komentar yang memancing kegaduhan yang tidak perlu.

Kebijakan terkait cukai dan harga rokok kata dia, merupakan hal yang memerlukan kajian menyeluruh karena industri ini merupakan industri yang cukup strategis menyangkut penerimaan Negara dan serapan tenaga kerja, serta disisi lain Pemerintah juga harus mengendalikan konsumsinya melalui instrument cukai. "Pada tahun 2015, industri ini membayarkan cukai, pajak daerah, dan PPN produk tembakau sebesar Rp173,9 triliun atau setara 16,5 persen dari total penerimaan pajak," tukasnya lagi.

Masih kata Roslan, perlu menjadi catatan bahwa industri hasil tembakau nasional tengah mengalami situasi yang sulit di tahun ini dimana kenaikan target penerimaan cukai sebesar 15 persen di awal tahun 2016 telah menyebabkan volume IHT menurun sebesar 4,8 persen pada semester 1 tahun 2016.

Kenaikan harga maupun tarif cukai yang terlalu tinggi akan berdampak negatif pada keberlangsungan industri ini, baik dari sisi penerimaan negara, serapan tenaga kerja maupun keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh Indonesia. Bahkan efek buruk lainnya adalah makin maraknya peredaran atau penyelundupan rokok-rokok illegal. Akhirnya, hal ini akan mematikan pabrikan rokok legal dan merugikan seluruh mata rantai yang terlibat didalamnya.

"Sebagai referensi, di tahun 2013-2015, menurut data Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM), sudah ada 30 ribu pekerja di Industri IHT yang terkena PHK. Padahal, kenaikan cukainya pada saat itu hanya berkisar diantara 7-9 persen per tahun," tandasnya lagi.

Kenaikan harga atau tarif cukai eksesif kata dia, akan dibarengi dengan menurunnya kemampuan daya beli masyarakat. Jika daya beli turun maka konsumen akan mensiasati dengan mencari rokok yang lebih murah, dengan ini sudah tentu target pendapatan cukai tidak mencapai target, diperburuk lagi kenaikan cukai yang berlebihan akan menyuburkan pertumbuhan rokok illegal.

"Untuk itu, kami meminta pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji seluruh aspek dengan holistik dengan mempertimbangkan seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen), termasuk kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini," pungkasnya. (***)