MEDAN - Guna memberikan pemahaman secara umum tentang pengadaan barang dan jasa serta internalisasi nilai-nilai pengadaan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Diklat Kota Medan, menggelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemko Medan, Senin (22/8/2016), di Hotel Madani Medan. Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin  diwakili Asisten Umum Setdakot Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, kegiatan ini sangat penting sebagai sarana meningkatkan keahlian sekaligus mengupdate pengetahuan. Karena regulasi serta dinamika pengadaan barang dan jasa terus berkembang.

Untuk itu, Ikhwan minta kepada seluruh peserta agar mengikuti diklat ini dengan sungguh-sungguh. Meski diantara para peserta sudah beberapa kali mengikuti diklat serupa dan telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, namun Ikhwan menegaskan agar tidak cepat berpuas diri dengan pengetahuan yang telah dimiliki tersebut.

“Teruslah asah keahlian saudara-saudara dalam menerapkan dan memahami peraturan-peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku, sehingga nantinya saudara dapat menjadi ahli pengadaan barang/jasa yang benar-benar kompeten dan bekerja sesuai dengan peraturan, serta menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel,” kata Ikhwan saat membuka acara tersebut.

Lebih lanjut, Mantan Kabag Hukum Pemko Medan ini memaparkan, apratur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan, baik berdampak positif maupun negatif, terutama apratur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan penghadaan barang dan jasa. Bahkan ada kalanya sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan-godaan gratifikasi.

Atas dasar itulah, pemerintah terus manata proses pengadaan barang dan jasa melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 04/2015 tentang perubahan keempat atas Perpres nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan barang/jasa.

Sebenarnya kata Ikhwan, Kota Medan memiliki prestasi yang cukup baik untuk pelayanan pengadaan barang dan jasa. Dari hasil survey Integritas Sektor Publik tahun 2013 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Medan mendapatkan nilai indeks 7,15 lebih tinggi di atas nilai standar yang ditetapkan KPK yaitu 6,00.