KISARAN - Diduga menjual kosmetik ilegal, Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menggerebek dan menyita puluhan kosmetik dari Toko Kosmetik Ahuk di Jalan Cokro Aminoto Kisaran, Jumat (19/8/2016). Kasat Narkoba AKP Sofyan, melalui Kanit IPDA Syamsul Adhar, mengatakan, penggerebakan tersebut dikarenakan banyak kosmetik tidak terdapat izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap kemasan. Dari penggerebekan itu, diketahui sebanyak 15 merek yang rata-rata merupakan produk kosmetik pemutih, bedak dan minyak rambut.

“Produk kosmetik tersebut umumnya merupakan buatan luar negeri, namun ada juga yang buatan dalam negeri yang tidak memiliki SNI,” ujarnya Minggu (21/8/2016).

Adapun barang yang disita, seperti Scrub Thailand, Hair Mask, Pearl Cream, Cotolcacor Fashion, Bogian, Faddy, Vit E, Babigi, Makarizo, Techno, Naturgo, Naked 5, Nutri Energy, Animate, Ahead UPV.

“Ahuk pemilik toko belum dilakukan pemeriksaan. Namun akan kita lakukan pemanggilan guna pemeriksaan,” kata Syamsul.

Selain ini, informasi yang diterima dari masyarakat, kosmetik yang dijual di toko tersebut juga banyak yang kadaluarsa, serta tidak memiliki SNI. “Hasil pemeriksaan sementara, kosmetik tidak berizin tersebut ada berasal dari luar negeri. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” terang IPDA Syamsul Adhar.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahuk pemilik toko sengaja melakukan hal tersebut, maka dipastikan akan dijerat Pasal 19 juncto Pasal 98 dan atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Konsumen hendaknya memperhatikan apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab dan mempunyai SNI, penggunaan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan," tutupnya.

Sementara kepada wartawan Ahuk mengaku tidak mengetahui jika ada produk kosmetik yang sudah kedaluarsa. “Mana tau aku ada barang yang kedaluarsa bang, barang yang masuk banyak dan tidak mungkin bisa diperhatikan semuanya," kata Ahuk.

“Aku hanya tau berusaha jual kosmetik, belum tau tentang SNI. Semenjak setahun ini aku menempati ruko ini, BPOM telah berulang kali memeriksa barang jualan. Tapi tidak ada satu pun dari barang saya yang dibawa mereka," ujar Ahuk.