BIREUEN - Penganiayaan dialami dua jurnalis di Medan oleh oknum TNI AU memantik reaksi wartawan di Tanah Air termasuk di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam aksi solidaritas digelar, Minggu (21/8/2016) pagi di Kota Bireuen, wartawan meminta oknum TNI itu diproses hukum. Dalam aksi solidaritas selama 30 menit itu, turut mengelar orasi dari tugu di alun-alun Kota Bireuen. Wartawan dari berbagai organisasi dan media long march ke Simpang Empat turut mengelar teatrikal aksi pemukulan.

Koordinator aksi forum solidaritas wartawan Bireuen, Ikhwati menegaskan, oknum TNI AU pelaku kekerasan terhadap wartawan harus diproses hukum.

Forum solidaritas wartawan Bireuen mengutuk perbuatan oknum TNI AU di Medan yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di Medan, Sumatera Utara, saat meliput aksi unjuk rasa warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Menurut Ikhwati, tindakan oknum itu sudah melenceng dari Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Arogansi oknum TNI AU yang memukul dan menginjak-injak wartawam dan warga saat bentrok antara warga dan aparat itu sudah mengarah tindakan kriminalitas dan melanggar hak asasi manusia.

"Karena itu kami meminta kasus ini diusut tuntas. Kita meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian, meskipun nanti oknum tersebut meminta maaf," pintanya.

Seharusnya, TNI sebagai alat negara mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah melakukan kekerasan. Dengan mengedepankan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan setiap masalah ini merupakan salah satu bukti TNI harus melakukan reformasi birokrasi secara total.

Padahal lembaga militer Indonesia itu moto "Bersama Rakyat TNI Kuat". Kita juga mendesak kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI AU mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Ikhwati.