JAKARTA - Bekas Menteri ESDM Arcandra Tahar kini berstatus tanpa kewarganegaraan. Bukan warga negara Indonesia, juga bukan warga Amerika Serikat. Tapi, pemerintah Indonesia punya jalur cepat mengembalikan Arcandra menjadi WNI lagi. Bagaimana caranya?

Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan, jalur cepat mengembalikan Arcandra menjadi WNI melalui Pasal 20 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Cara ini pernah dilakukan negara terhadap eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Teuku Hasan Tiro dan Zaini Abdullah, serta para pemain sepak bola yang dinaturalisasi agar bisa bermain untuk tim nasional sepak bola Indonesia.

"Tahap pertama, meminta persetujuan DPR dan konsultasi dengan DPR, ujar JK," kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. Dijelaskan, untuk mengunakan pasal itu perlu restu DPR terlebih dahulu.

Hingga kini, kata JK, pemerintah belum ada rencana bertemu dengan DPR untuk penggunaan Pasal 20 bagi Arcandra. Namun, pemerintah terus berupaya agar dia bisa kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, melihat keinginannya untuk tetap berbakti bagi negeri.

"Siapapun yang membutuhkan, jelas kami bantu sesuai keinginannya. Arcandra ini punya keinginan untuk tetap berbakti dan pemerintah juga membutuhkan keahlian dia," kata JK.

Keseriusan Arcandra untuk kembali menjadi WNI terlihat ketika mendatangi Istana saat peringatan HU RI Ke-71, Rabu lalu. Padahal, saat itu dia sudah diberhentikan secara terhormat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi lantaran diduga memiliki dua paspor yakni paspor WNI dan Amerika Serikat sejak 2012.

Nah, status dwi kewarganegaraan ini membuatnya terpental dari kursi menteri. Pasalnya, Arcandra dinilai melanggar UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Terlepas dari benar atau tidaknya Arcandra menjadi warga AS, yang jelas pemerintah berupaya mengembalikan status WNI Arcandra karena keinginannya mengabdi untuk Indonesia sekalipun tidak harus menjadi menteri.

Intinya, JK ingin menyampaikan pemerintah berkepentingan mengembalikan WNI terbaik dengan memiliki kemampuan dan keahlian khusus untuk kembali ke Indonesia untuk membangun Tanah Air. Sekalipun WNI tersebut telah menjadi warga negara lain. "Kita juga cari jalan keluarnya sama dengan negara lain, seperti India dan beberapa negara lain," katanya.

Menurut JK, jika anak muda Indonesia berbakat dibiarkan memiliki kewarganegaraan asing maka kerugian akan dialami oleh Tanah Air karena aset terbaik bangsa justru mengabdi pada negara lain.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan memuji kinerja Arcandra meski bertugas dalam waktu singkat. Plt Menteri ESDM itu mengatakan, Arcandra banyak mengurai dan memotong pengeluaran dalam pengelolaan Blok Masela. Luhut pun mendukung apabila Arcandra kembali ditunjuk menjabat menteri ESDM. "Kalau Anda tanya saya dengan knowledge-nya, kenapa tidak? Tapi kan saya tidak tahu keputusan Presiden," kata Luhut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra jika Presiden atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan. "DPR menyambut baik dan akan segera memproses," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (18/8/2016). (***)