MEDAN - Pihak POM TNI AU kooperatif saat menerima pengaduan dari keluarga Andri Syafrin (wartawan MNC TV) yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum prajurit TNI AU. Andri Syafrin yang diwakili istrinya Malahayati Pohan dan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh M Irsyad Lubis diterima langsung di ruang bagian penyidik (BaIidik) Polisi Militer Lanud Soewondo oleh prajurit yang bertugas atas nama Serma Aryanto, Kamis (18/8/2016).

Pemeriksaan terhadap Malahayati yang didampingi kuasa hukum berlangsung sekitar 3 jam. Setelah itu, keluarga korban dan tim kuasa hukum keluar dari ruangan ba Idik POM TNI AU Lanud Soewondo tersebut. "Kita sudah resmi mengadu dan tadi penyidik POM TNI AU sangat kooperatif menerima pengaduan kita," kata M Irsyad Lubis. Surat tanda bukti lapor Andri Syafrin diterima dengan nomor POM/LP/08.a/VIII/2016 dengan penyidik Serma Ariyanto. Dalam surat tersebut, korban melaporkan terjadinya dugaan penganiayaan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU no 40 tahun 1999 jo Pasal 170 KUHP dilakukan oleh Personil TNI AU Medan sesuai laporan polisi noor : POM/405/IDIK-08/VIII/2016/SWO tertanggal 18 Agustus 2016. "Kita menunggu penyelidikan mereka. Kita juga sudah persiapkan sejumlah bukti dan saksi mengenai peristiwa tersebut. Kita berharap hal ini memudahkan penyidikan oleh POM TNI AU," demikian Irsyad.