BINJAI - Sekretaris KNPI Kota Binjai, Sairul Rujangga, meminta DPRD Kota Binjai untuk segera membuat Perda khusus yang mengatur tentang jarak minimal tempat hiburan dengan rumah ibadah dalam radius 200 meter. "Saya secara pribadi mendesak DPRD Kota Binjai untuk segera membuat Perda yang mengatur secara khusus jarak minimal tempat hiburan dengan rumah ibadah,“katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kota Binjai sebagai daerah berkembang dan menuju Kota Metropolis sudah seharusnya memiliki Perda khusus yang mengatur jarak minimal tempat hiburan dengan rumah ibadah.

“Terlebih lagi, Kota Binjai selama ini dikenal sebagai kota yang religius, sehingga harus ada aturan khusus yang mengatur izin pendirian tempat hiburan. Jangan pulak nanti sampai menimbulkan kegaduhan gara-gara tempat hiburan dibebaskan berdiri di dekat rumah ibadah karena memang belum ada Perda yang mengatur tentang itu," terangnya lagi.

Dia melihat, saat ini tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan kafe ada sudah tidak mematuhi lagi aturan jam operasional. Karena beberapa diantaranya berdiri di dekat rumah ibadah dalam radius kurang lebih 200 meter. Sehingga tindakan tegas dari DPRD Binjai sangat diharapkan.