JAKARTA - Rencana kenaikan harga rokok per bungkus Rp50 ribu disambut baik kalangan anggota parlemen. Bahkan Ketua DPR Ade Komarudin, mengaku setuju dengan harga tersebut.

Alasanya kata Akom (panggilan Ade Komarudin) dengan naiknya harga rokok menjadi Rp50 ribu, diharapkan bisa mengurangi konsumsi masyarakat.

"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok. Itu sekaligus untuk mengurangi konsumsi masyarakat, agar rokok tidak lagi menjadi musuh bangsa," ujarnya kepada GoNews.co di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (19/08/2016).

Selain alasan kesehatan, kata Akom, dengan naiknya harga rokok minimal bisa mengurangi daya konsumsi sambil menunggu masyarakat benar-benar menghindari atau berhenti merokok. "Sisi lainya tentu, secara otomatis juga menambah pendapatan negara yang sekarang ini memang kita butuhkan. Dengan menambah penerimaan atau pendapat negara, juga salah satu langkah baik mencegah bahannya merokok," tukasnya.

Ditanya apakah tidak akan berpengaruh terhadap petani tembakau, Akom menjawab tidak. "Saya yakin tidak akan mengganggu petani tembakau, kan yang naik harga rokoknya, otomatis tembakau juga bisa naik dong," paparnya.

Lalu apakah dengan naiknya harga rokok, cukai turut dinaikkan? "Kalau harga naik maka akan naik cukainya, nah ini kan bagian menaikkan pendapatan negara juga. Secara otomatis menolong APBN kita supaya kuat dimasa mendatang," urainya.

"Saya kira belum tentu konsumen rokok akan menurun jika rokok dinaikkan," pungkasnya. (***)