MEDAN - Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polda Sumatera Utara (SUmut) melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang berada di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 223.050 kemasan minuman ringan ilegal dan 1.255 rol label kemasan yang belum dipasang dengan nominal mencapai Rp5 miliar rupiah. "BBPOM bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perindustrian serta Dinas Kesehatan, berhasil menyita produk pangan ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 5 miliar, dan saat ini telah dilakukan penyegelan. Produk minuman dengan berbagai merek dan kemasan itu ilegal tanpa izin edar," kata Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito di Deli Serdang, Jumat (19/8/2016).

Penny menjelaskan, penyitaan dilakukan karena seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Dimana perusahaan tersebut memproduksi 15 jenis minuman ringan, namun 10 jenis belum terdaftar di Badan POM. Sedangkan lima jenis lainnya didaftarkan sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), padahal perusahaan tersebut telah berbentuk badan usaha, bukan industri rumah tangga.

"Ini adalah pabrik tapi izinnya industri rumah tangga, itu pun ilegal atau fiktif," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, minuman ringan itu diproduksi PT Sari Kebun Alam Indonesia. Kegiatan industri ilegal tersebut ditengarai telah melanggar Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk Pemilik usaha terancam dua tahun penjara, denda Rp4 miliar rupiah.