MEDAN - Hanya dalam kurun waktu empat hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dan puluhan bal ganja kering yang akan diedarkan di Kota Medan. ‎Kapolresta ‎Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, penangkapan tersebut dimulai (12-15/8/2016). Dimana tiga orang tersangka berinisial HB (29) warga Jalan Murni, Kecamatan Medan Sunggal, SR (26) warga Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia, dan SG (29), warga Marindal, Kecamatan Medan Amplas, berhasil ditangkap personel Satnarkoba Polresta Medan, dari informasi yang diberikan masyarakat.

"Dari tersangka HB dan SR,  personel kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.115 butir pil ekstasi warna merah, 1.000 butir ekstasi warna kuning, satu plastik klip sabu seberat 0,14 gram, 14 gram ganja kering, 20 butir pil happy five, dua plastik klip berisi ekstasi seberat 5 gram, satu sekop terbuat dari sedotan, dan lima bungkus besar plastik klip kosong," terang Mardiaz yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Boy Jackson Situmorang, sore di Mapolresta Medan, Kamis (18/8/2016).

Sedangkan dari tangan tersangka SG, petugas mengamankan 21 bal ganja siap edar ‎yang beratnya 21 Kg. Ketiga tersangka diringkus dari lokasi dan waktu berbeda.

"Untuk tersangka SR dan HB diringkus pada Jumat, (12/8/2016) malam, di Jalan Murni, Medan Sunggal. Sedangkan SG diringkus dirumahnya di Jalan Marindal, Medan, Sabtu (13/8/2016) pagi‎," kata Mardiaz.

‎Rencananya narkoba tersebu akan diedarkan oleh tersangka di Kota Medan. Sedangkan barang tersebut diperoleh tersangka dari Aceh dan dari bandar narkoba yang berada di Medan. "Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dan bukan satu jaringan. Para tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun,"tutur Mardiaz lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 Juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.